Hukum Istri Menelan Sperma Suami Saat Melakukan Hubungan Intim

- 20 Februari 2022, 00:13 WIB
Hukum menelan sperma suami
Hukum menelan sperma suami /Foto/Ilustrasi/Today Line/

KlikBondowoso.com - Usai akad nikah yang dilakukan sepasang pria dan wanita maka keduanya telah dinyatakan saha menjadi suami istri.

Sehingga sudah halal untuk melakukan apa saja selama tidak menentang syariat Islam.

Seperti bersenang-senang dengan kupingnya dengan rambutnya dengan apa saja boleh itu merupakan suatu hal yang halal.

Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid, waktu haid memasukkan kelobang depan memasukkan alat kelamin suami kelobang depan diharamkan.

Dan juga memasukkan kelobang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak hukumnya juga Haram dan dosa besar.

Jadilah wanita cerdas ilmu yang mungkin jarang dihadirkan seorang suami yang sholeh mungkin di luar melihat sesuatu yang yang diharamkan cuman dia menjaga.

Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa.

Baca Juga: Mengusir Jin Dari Dalam Tubuh Menggunakan Tempe Berikut Penjelasan dari dr Zaidul Akbar

Baca Juga: Hukum Suami Istri Lakukan Hubungan Intim Pada Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Portal Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah