Bagaimana dengan anal seks atau berhubungan intim lewat dubur? Simak penjelasannya tentang hukum Islam berhubungan intim lewat dubur atau anal seks.
Dalam Islam gaya berhubungan intim apa pun dibolehkan, asalkan di kemaluan (tempat melahirkan keturunan).
Allah SWT berfirman:
Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117).
Namun jika dilakukan bukan di kemaluan (dubur) maka hal tersebut hukumnya HARAM dalam Islam.
Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan.
Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,