KlikBondowoso.Com - Saat ini terkadang banyak yang melakukan kuliner menantang.
Misalnya memakan kalajengking, ketonggeng atau sejenisnya.
Lantas bagaimana tinjauan hukum Islam? Berikut penjelasan Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA, dilansir dari inilahkoran.com
PARA ulama berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular.
Kebanyakan ulama menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: "Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)." (Qs. Al Aaraf: 157)
Banyak ulama yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.
Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: "Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang." (Riwayat Muslim)
Baca Juga: Pelatih Persib Nyatakan Persiapan Laga Lawan PSM Makassar Sedikit Terhambat, Ini Penyebabnya