Onani Dalam Islam Boleh Ataukah Haram, Begini Penjelasan Ulama

- 21 Februari 2022, 21:43 WIB
Onani Dalam Islam Boleh Ataukah Haram, Begini Penjelasan Ulama
Onani Dalam Islam Boleh Ataukah Haram, Begini Penjelasan Ulama /


KlikBondowoso.com - Sering mendengar istilah onani? Onani merupakan aktivitas seksual yang dilakukan seorang diri untuk memuaskan dan memenuhi syahwat pada diri sendiri.

Bagaimana onani dalam Islam, Boleh ataukah haram? Mengenai hal ini Ulama berbeda pendapat.

Imam Syafii adalah salah satu imam yang melarang onani sebab perbuatan tersebut dinilai tercela.

Ada beberapa ulama yang memiliki pendapat berbeda dan tidak melebeli onani sebagai perbuatan yang tercela dan melanggar aturan agama Islam.

Pendapat ini berdasarkan Ibn Hazm yang dilansir KlikBondowoso.com melalui ringtimesbanyuwangi..com dari pecihitam.org. Ibn Hazm mengatakan bahwa masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [la Itsma fihi].

Baca Juga: Bruno dan David da Silva Tak Maksimal, Akankah Menjadi Starter Pada Laga Persib Bandung vs PSM Makasar?

Akan tetapi, menurutnya onani dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur seseorang.

Ibn Hazm berargumen bahwa hukum onani boleh dengan dasar bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan sesuai dengan kesepakatan semua ulama.

Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan, karena dalam Al-Quran Allah berfirman:

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x