Hukum Berhubungan Badan Dengan Cara Anal, Ini Faktanya Sesuai Ajaran Islam

- 21 Februari 2022, 23:08 WIB
Ilustrasi Berhubungan Intim Suami Istri
Ilustrasi Berhubungan Intim Suami Istri /Pexel.com/

KlikBondowoso.com - Islam terlah mengatur segala kehidupan manusia di muka bumi sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT.

Begitu juga dengan cara berhubungan badan suami istri, Islam sudah mengatur dengan sempurna. Islam telah mengatur segala urusan yang ada di dunia ini.

Hukum Islam anal seks atau berhubungan intim lewat dubur, ketahui batasan yang Islam tetapkan.

Allah SWT menurunkan Al-Qur'an sebagai pendoman umat manusia hidup di dunia ini agar selalu berada di jalan yang benar.

Tak terkecuali masalah urusan suami istri di ranjang. Hal ini diatur dalam Islam tanpa terkecuali.

Baca Juga: Onani Dalam Islam Boleh Ataukah Haram, Begini Penjelasan Ulama

Baca Juga: Hukum Meminum Air Susu Istri Saat Bercinta, Apakah Menjadi Mahrom? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Berhubungan intim merupakan aktivitas ibadah bagi pasangan suami istri.

Namun dalam Islam, ada batasan-batasan yang harus dan wajib ditaati.

Bagaimana dengan anal seks atau berhubungan intim lewat dubur? Simak penjelasannya tentang hukum Islam berhubungan intim lewat dubur atau anal seks.

Dalam Islam gaya berhubungan intim apa pun dibolehkan, asalkan di kemaluan (tempat melahirkan keturunan).

Allah SWT berfirman:

Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117).

Namun jika dilakukan bukan di kemaluan (dubur) maka hal tersebut hukumnya HARAM dalam Islam.

Allah hanya membolehkan menyetubuhi istri di tempat yang nantinya bisa melahirkan keturunan, yaitu di kemaluan.

Bahkan banyak hadits yang menerangkan akan keharaman menyetubuhi istri di dubur, juga pelakunya terkena laknat.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا

“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Neeikut tadi hukum anal seks atau berhubungan intim lewat dubur dalam Islam, ketahui batasannya.

Dilansir dari portalbangkabelitung.com dengan judul "Hukum Islam Berhubungan Intim Lewat Dubur atau Anal Seks, Ketahui Batasannya dan Wajib Ditaati"***

 

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Portal Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah