Hukum Berhubungan Intim Setelah Haid Tuntas, Haram Jika Belum Lakukan Hal ini

- 24 Februari 2022, 00:38 WIB
Ilustrasi Berhubungan Intim /PIXABAY/sasint
Ilustrasi Berhubungan Intim /PIXABAY/sasint /

 

KlikBondowoso.com - Perhatikan hal ini ketika akan berhubungan intim, disaar istri telah selesai haid

Jangan langsung melakukan hubungan intim, apakah sebabnya? berikut penjelasannya.

Setelah seorang istri tuntas masa haid, sang suami yang memiliki libido tinggi bisa saja meminta kepada pasangan hidupnya itu untuk langsung berhubungan intim. Padahal sang istri belum keramas atau mandi wajib setelah haid.

Hal seperti itu bisa saja menjadi dilema bagi sang istri. Satu sisi ogah menolak suami karena takut dosa, sisi lainnya merasa dirinya belum bersih. Lalu bagaimana?

Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haid.

Allah SWT berfirman, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222).

Baca Juga: Istri Hamil Muda dan Suami Ingin Berhubungan Intim Simak Penjelasan dr Sung: Tidak Ada Larangan

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “dan (Allah SWT) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal”. (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439).

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah