5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang dan Berapa Nishab Zakat

- 13 April 2022, 12:07 WIB
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang .
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang . /UNSPLASH/Connor Hall

2. Sebutkan Jenis dan Kadar Zakat Fitrah
Jawab : Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah ialah makanan pokok penduduk, misalkan adalah beras untuk masyarakat Indonesia. Adapun kadar yang harus dikeluarkan adalah 1 sho’. Apabila dikonversikan pada kadar timbangan saat ini, terdapat beberapa versi, namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan 2,75 kilogram.

Dalam madzhab Hanafiyah, diperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk Qimah (uang). Namun dalam hal ini, kadar yang digunakan juga diharuskan mengikuti madzhab Hanafiyah, yaitu 3,8 kilogram. Sehingga apabila ada seseorang yang menghendaki zakat dengan uang harus sesuai dengan harga makanan pokok seberat 3,8 kilogram tersebut.

3. Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Jawab : Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima, yaitu:

- Waktu jawaz, yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
- Waktu wajib, yaitu ketika menemui akhir bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal.
- Waktu sunah, yaitu setelah terbitnya fajar dan sebelum salat hari raya.
- Waktu makruh, yaitu setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur (halangan).
- Waktu haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur (halangan).

Baca Juga: Nama Pemain Persib Bandung yang Masuk Nominasi Persib Awards Bukan Pemain Lokal

4. Bagaimana Mekanisme Niat dan Penyaluran Zakat Fitrah?
Jawab : Niat merupakan salah satu syarat agar suatu zakat fitrah dapat dikatakan sah. Niat pun harus niat dilakukan dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil, antara memisahkan dan memberikan.

Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri, maka yang melakukan niat itu adalah pelaku zakat itu sendiri (Muzakki). Salah satu contoh cara melafalkan niat zakat untuk diri sendiri ialah:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’ala”.

Apabila zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut:

Pertama, jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan seterusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta izin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga zakat fitrahnya diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x