5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang dan Berapa Nishab Zakat

- 13 April 2022, 12:07 WIB
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang .
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang . /UNSPLASH/Connor Hall

Baca Juga: Pemain Gelandang Lokal Persib Bandung Dipastikan Aman

Kedua, jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar, saudara, keponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat izin dari orang-orang tersebut. Tanpa izin dari mereka, maka zakatnya tidak sah. Salah satu contoh cara melafalkan niat zakat untuk orang lain:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ / عَنْ زَوْجَتِيْ لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama anakku yang masih kecil / istriku karena Allah ta’ala”.

Kemudian seteleh diniati, zakat siap didistribusikan pada golongan yang berhak menerimanya (Mustahiq Zakat). Sebenarnya, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa satu zakat fitrah harus dibagi rata pada semua golongan yang menerimanya. Agar lebih mudah, diperbolehkan menyerahkan menyerahkan zakat fitrah pada salah satu golongan saja dengan mengikuti pendapat yang menganjurkan praktek demikian.[Tarsyih al-Mustafidin, hal. 154, al-Haromain]

5. Siapa Saja Penerima Zakat Firah?
Jawab : Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah tertera dalam al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)

Namun di samping itu, ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu orang kafir atau murtad, budak/hamba sahaya selain budak mukatab, keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib/sayyid), orang kaya dan orang yang ditanggung nafkahnya. [Hamisy Fathil Mu’in, hal. 155].***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x