5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang dan Berapa Nishab Zakat

- 13 April 2022, 12:07 WIB
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang .
5 Pertanyaan Fiqih Tentang Zakat Fitrah, Bolehkah Zakat dengan Uang . /UNSPLASH/Connor Hall

KlikBondowoso.Com - Zakat Fitrah adalah salah satu yang wajib dilakukan setiap insan muslim di bulan Ramadhan.

Artikel berikut membahas tentang Fiqih Zakat Fitrah. Berapa yang harus dibayarkan dan apakah boleh zakat dengan uang?

Berbagai pertanyaan itu akan mudah dimengertik dengan cara tanya jawab.

Disarikan dari laman resmi Lirboyo.net, dengan judul Ringkasan Fikih Fitrah.

Baca Juga: Perburuan Pemain Bintang Arema FC Sungguh Luar Biasa, Jadi Tambahan Skuad Singo Edan

1. Apa Syarat Wajib Zakat Fitrah
Jawab :
- Pertama, ialah beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).

- Kedua, mempunyai kelebihan makanan atau harta dari kebutuhannya di malam hari dan siang hari raya pertama. Yang dimaksud memiliki kelebihan dari yang menjadi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

- Ketiga, menemukan waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awal bulan Syawal (malam hari raya). Dengan demikian, tidak diwajibkan membauar zakat bagi seorang bayi yang baru dilahirkan setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal atau orang yang meninggal sebelum waktu tersebut.[Hamisy Fathil Qorib ‘ala Hasiyah al-Bajuri, I/278, cet. al-Haromain]

Baca Juga: Daftar 11 Pemain Arema FC yang Pilih Hengkang, Ada Ridwan Tawainella Sampai Aji Saka

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x