Beberapa Penyebab yang Memperbolehkan Untuk Menjamak Shalat Fardhu, Perhatikan Hal Ini

- 28 April 2022, 12:54 WIB
Panduan Shalat Jamak dan Qashar, Lengkap  Dengan Cara, Niat Do'a dan Terjemahan Bahasa Indonesia.
Panduan Shalat Jamak dan Qashar, Lengkap Dengan Cara, Niat Do'a dan Terjemahan Bahasa Indonesia. /pixabay/Purwaka Seta /

KlikBondowoso.com – Jamak sholat adalah menggabungkan pelaksanaan dua sholat wajib di satu waktu, yaitu sholat dzuhur digabung dengan ashar atau sholat maghrib digabung dengan isya.

Dua sholat tersebut dapat digabung dan dikerjakan di waktu sholat yang pertama yaitu dzuhur atau maghrib yang disebut dengan jamak takdim.

Atau bisa juga dilakukan waktu sholat yang ke dua yaitu ashar atau isya dan disebut dengan jamak takhir.

Sedangkan untuk shalat subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak, baik dengan sholat sebelumnya atau dengan salat sesudahnya.

Baca Juga: Bolehkah Menjamak Sholat Bagi Seorang Musafir yang Sedang Singgah? Begini Penjelasannya

Banyak sekali sebab dan kondisi yang memperbolehkan kita untuk menjamak sholat, namun semua kondisi tersebut memiliki satu karakteristik sebab yang sama, yaitu masyaqqah (adanya kesulitan).

Maksudnya adalah ketika dalam keadaan sulit atau berat atas seorang hamba untuk sholat sesuai dengan waktunya, maka diperbolehkan baginya untuk menjamak sholat.

Diperbolehkannya menjamak salat adalah berdasarkan firman Allah seperti dalam QS Al-Baqarah ayat 185 dan juga QS. Al-Hajj ayat 78.

Demikian pula, Rasulullah yang juga pernah menjamak sholatnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ، إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Muslim Or Id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah