KlikBondowoso.com – Jika ada seorang musafir sedang singgah disuatu tempat, apakah diperbolehkan untuknya menjamak sholat?
Simak artikel ini yang akan membahas terkait aturan bolehkah musafir yang singgah menjamak sholatnya.
Sebagai contoh ada seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB.
Dia singgah sebentar di tempat itu, dan baru akan berangkat pulang pukul 17.00 WIB. Bolehkah orang tersebut menjamak sholat dzuhur dan ashar di waktu dzuhur?
Dilansir dari laman muslim.or.id yang ditulis oleh M Saifudin Hakim menyebutkan jika sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang boleh menjamak sholat adalah saat masih berada di tengah-tengah perjalanan atau belum sampai di tempat tujuan.
Namun, pendapat yang lebih tepat ialah yang mengatakan bahwa seorang musafir boleh menjamak sholat secara mutlak, baik saat masih di perjalanan atau sudah singgah di tempat tujuan.
Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadist Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut.
دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالهَاجِرَةِ، خَرَجَ بِلاَلٌ فَنَادَى بِالصَّلاَةِ ثُمَّ دَخَلَ، فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ، ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ العَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ، فَرَكَزَ العَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ وَالمَرْأَةُ