Bolehkah Menjamak Sholat Bagi Seorang Musafir yang Sedang Singgah? Begini Penjelasannya

- 28 April 2022, 12:51 WIB
ilustrasi shalat jamak
ilustrasi shalat jamak /pexels /alena darmel


Beliau berkata “Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi SAW di Abthah. Ketika itu beliau di tenda saat siang hari, Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan sholat. Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi SAW. Orang-orang pun berebut mengambil sisa air wudhu tersebut. Bilal masuk tenda lagi dan keluar dengan membawa sebatang tongkat. Rasulullah pun keluar dan seolah-olah aku melihat cahaya pada kedua betis beliau. Beliau lalu menancapkan tongkat tersebut, kemudian sholat dzuhur dua rakaat dan sholat ashar dua rakaat, sedangkan keledai dan para wanita lewat di hadapan beliau.” (HR. Bukhari no. 3566 dan Muslim no. 503).

Dalam hadist tersebut, yang nampak (dzahir) menunjukkan bahwa beliau menjamak sholat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan.

Baca Juga: Perhatikan! Begini 5 Adab Penting Dalam Berdoa Agar Dikabulkan

Inilah pendapat yang insyaAllah lebih tepat, yaitu musafir boleh menjamak sholat secara mutlak.

Oleh karena itu, berkaitan dengan menjamak sholat maka terdapat dua keadaan bagi seorang musafir sebagai berikut.

Masih di tengah-tengah perjalanan.
Dalam kondisi ini, yang lebih utama atau sunnah adalah menjamak sholat.

Sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya.
Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak menjamak sholat. Akan tetapi, jika ingin menjamak sholat maka diperbolehkan. Karena jamak dalam kondisi ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dari Allah.

Dua rincian tersebut sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Selain itu, sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan termasuk ulama sekarang adalah Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah juga melarang seorang musafir dalam kondisi kedua (yang sudah sampai di tempat tujuan atau singgah di suatu tempat beberapa waktu lamanya) untuk menjamak sholatnya.***

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Muslim Or Id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x