3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Perlu Diketahui Oleh Panitia Kurban Maupun Yang Berkurban

- 15 Mei 2022, 16:30 WIB
ilustras -  Domba dan kambing merupakan hewan yang sangat adhol dan sangat dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban.
ilustras - Domba dan kambing merupakan hewan yang sangat adhol dan sangat dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban. /pixabay.com/@khoinguyenfoto

Setelah disembelih dengan menggunakan syariat Islam, daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Kepada mereka, banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca Juga: Paru Balado Kriuk Sajian Idul Adha 1442 H Yang Enak dan Simpel

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Hal ini tentu juga menjadi salah satu tujuan dari berkurban, yakni saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3. Untuk mereka, shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Dan yang perlu menjadi catatan dan harus diingat, bahwa orang yang berkurban atau shahibul kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah