Setelah disembelih dengan menggunakan syariat Islam, daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Kepada mereka, banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Baca Juga: Paru Balado Kriuk Sajian Idul Adha 1442 H Yang Enak dan Simpel
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Hal ini tentu juga menjadi salah satu tujuan dari berkurban, yakni saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3. Untuk mereka, shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Dan yang perlu menjadi catatan dan harus diingat, bahwa orang yang berkurban atau shahibul kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.***