3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Perlu Diketahui Oleh Panitia Kurban Maupun Yang Berkurban

- 15 Mei 2022, 16:30 WIB
ilustras -  Domba dan kambing merupakan hewan yang sangat adhol dan sangat dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban.
ilustras - Domba dan kambing merupakan hewan yang sangat adhol dan sangat dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban. /pixabay.com/@khoinguyenfoto

KlikBondowoso.com - Saat hari raya Idul Adha, umat sebagian umat islam di Indonesia berkurban dengan kambing atau sapi.

Mereka memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Memotong hewan kurban merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.

Beragam manfaat bisa didapat dari berkurban, salah satunya adalah dari aspek sosial, yaitu saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Dikutip KlikBondowoso.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), setidaknya ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Memberi Upah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban, Bolehkah?

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban disebut sebagai shohibul qurban. Mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban dari hewan qurban.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).


2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x