KlikBondowoso.com - Saat hari raya Idul Adha, umat sebagian umat islam di Indonesia berkurban dengan kambing atau sapi.
Mereka memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Memotong hewan kurban merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Beragam manfaat bisa didapat dari berkurban, salah satunya adalah dari aspek sosial, yaitu saling berbagi dan memberi sesama manusia.
Dikutip KlikBondowoso.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), setidaknya ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban.
Baca Juga: Memberi Upah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban, Bolehkah?
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban disebut sebagai shohibul qurban. Mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban dari hewan qurban.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat