Hukum Memasang Behel Gigi Menurut Fiqih Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 25 Mei 2022, 06:30 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa yang dilarang adalah mengikir gigi yakni merubah bentuk gigi tanpa ada alasan kesehatan.

"Kalau gigi itu dikikir, dirampingkan dalam keadaan giginya ini sebenarnya tidak bermasalah, hanya iseng aja ya itu yang dilarang," kata Buya Yahya.

Jadi, memakai behel gigi dengan tujuan untuk merapihkan gigi dan untuk kenyamanan, maka diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Karena bukan hanya sekedar estetika, melainkan memasang behel gigi ini ada faktor kesehatannya.

Baca Juga: Kiper Andalan Persib Bandung Dipastikan Tidak Merumput, Fitrul Rustapa Belum Menjadi Pilihan

"Semisal, saat gigi tidak rapih atau tidak beraturan, maka memasang behel gigi ini dianjurkan karena ada wilayah yang sebelumnya tidak dapat dijangkau dengan gigi yang rapih, maka kotoran-kotoran yang sebelumnya tidak dapat dijangkau dapat dibersihkan," kata Buya Yahya.

Sebab, memang jika gigi kotor, dan tidak dibersihkan maka akan mengundang penyakit, untuk itu, jika dengan tujuan demi kesehatan maka memasang behel gigi ini sah.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah