Suami Pukul Istri Apakah Bentuk Kekerasan KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

- 28 Mei 2022, 20:30 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Instagram @buyayahya_albahjah

KlikBondowoso.Com - Ada kalanya pasangan suami istri terbawa emosi. Ketika emosi memuncak maka adan luapan.

Bagaimana jika luapan itu berakhir dengan sebuah pemukulan? Apakah tidak masuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT?

Kekerasan tersebut ada kalangan sebagai KDRT ada kalanya sebagai pendidikan.

Misalnya ketika istri melanggar. Buya Yahya menjelaskan hukum bagaimana sih, hukum memukul isteri yang melanggar?

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam You Tube Al Bahjah TV. Buya Yahya ditanya oleh salah seorang jamaah, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

“Saya adalah seorang suami perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami.

Baca Juga: Buya Syafii Maarif Wafat Bangsa Indonesia dan Muhammadiyah Berduka

Baca Juga: Bagi yang Suka Intip, Hukum Mengintip Ponsel Milik Pasangan Ini Penjelasan Buya Yahya

Apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi dia malah keluar dengan mengajak anak saya.

Berkali-kali saya memberitahu dia akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan, yang saya tanyakan apakah saya boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan,” kata salah seorang jamaah bertanya.

Buya Yahya mengatakan bahwa, seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya.

Di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. Maka dari itu di sisi lain.

Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah SWT dan istri mampu melaksanakannya.

Artinya, sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya.

Baca Juga: Haramkah Menjual Es Batu Dari Dari Air Mentah? Ini Tinjauan Fiqih Menurut Buya Yahya

Seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita nasyizah (nusyuz) atau melanggar dan bermaksiat kepada suami).

Kecuali jika perintah suami tersebut adalah sesuatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang nusyuz.

Dalam kasus yang ditanyakan, orang pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami. Saat anda melarang istri anda apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan?

Jika larangan anda tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah.

Maka larangan anda berlebihan karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah.

Baca Juga: Sering Sedekah Tapi Tidak Sholat Bagaimana Pandangan Islam Pada Orang Tersebut, Ini Kata Buya Yahya

Jika seperti ini kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda bukan ada pada istri anda.

Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah.

Kemudian isteri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi pendidikan.

Pendidikan yang pertama adalah anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu yang tepat dan suasana yang tepat.

Dalam hal ini anda jangan buru-buru melibatkan orang lain.

Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka tunjukkanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam beberapa waktu yang secukupnya.

Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga.

Yaitu anda boleh pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari anda.

Baca Juga: Warna Pada Urine Sebagai Indikator Kesehatan Tubuh? Simak Perbedaannya

Memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah.

Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan.

Akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan.

Dicontohkan oleh para ulama, pukulan disini dengan kayu siwak, bukan tongkat. Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Group Stage MSC Mobile Legend 2022, RRQ Hoshi dan ONIC Esports Main Kapan?

Maka baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda.

Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzalim, begitu sebaliknya,

Jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzalim, apa lagi dengam pukulan yang menyakitkan.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah