Hukum Menjual Tanah yang Diwakafkan oleh Orang Tua Menurut Buya Yahya

- 9 Desember 2022, 19:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah /YouTube Buya Yahya/

"Nggak bisa ditarik lagi dan nggak bisa dipindah ke tempat lain lagi," tambahnya.

Bahkan, ulama berusia 48 tahun tersebut mengungkapkan bahwa kasihan sekali bila ada seorang anak yang karena orang tuanya sudah meninggal, kemudian menjual tanah yang telah diwakafkannya.

Semestinya, menurut Buya Yahya, seorang anak yang sholeh akan melestarikan bahkan menambah dan menyukseskan apa yang telah diwakafkan oleh orang tuanya.

Tidak hanya menjual, bahkan menggantikan fungsi tanah wakaf tersebut pun, menurut Buya Yahya tidak boleh dilakukan.

Apabila tanah wakaf diperuntukkan untuk masjid, maka harus diperuntukkan membangun masjid, jika untuk pondok pesantren, maka jadikan pondok pesantren.

"Diubah saja nggak boleh, apalagi sampai dijual," tegas Buya Yahya.

Apabila sudah terlanjur dijual kepada orang lain, maka pihak yang menjual harus segera mengembalikan uang hasil penjualan atau mencarikan pengganti tanah yang baru bagi si pembeli.

Maka dari itu, Buya Yahya menyarankan kepada orang-orang yang berniat untuk mewakafkan tanahnya, segeralah urus surat-surat atau akta wakaf tanahnya.

Hal tersebut harus disegerakan untuk menghindari perselisihan di masa yang akan datang.

Selain itu Buya Yahya juga mengingatkan kepada siapa saja untuk tidak membangun atau mempergunakan tanah yang bukan wakaf menggunakan harta wakaf.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah