Hukum Menjual Tanah yang Diwakafkan oleh Orang Tua Menurut Buya Yahya

- 9 Desember 2022, 19:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah /YouTube Buya Yahya/

Misalnya dana wakaf yang diperuntukkan untuk membangun masjid dibangun di atas tanah milik pribadi.

Maka dari itu, Buya Yahya menyarankan kepada kita sebagai seorang muslim harus berhati-hati dengan urusan wakaf.

"Hati-hati masalah wakaf, atau harta wakaf Anda letakan dimana," kata Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah