Hukum Menjual Tanah yang Diwakafkan oleh Orang Tua Menurut Buya Yahya

- 9 Desember 2022, 19:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah /YouTube Buya Yahya/

KlikBondowoso.com - Setiap orang yang beriman pasti menginginkan untuk hidup bahagia di alam yang kekal kelak yaitu alam akhirat.

Ada banyak sekali amalan-amalan yang dapat kita lakukan agar pahala kita tetap mengalir walaupun sudah meninggal yaitu sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya.

Sedekah jariyah merupakan pemberian yang bisa memberikan pahala secara terus menerus walaupun sudah meningga. Salah satu contoh sedekah jariyah adalah mewakafkan tanah.

Banyak sekali perbincangan mengenai tanah wakaf baik dari keluarga yang memberi maupun dari luar itu.

Tidak sedikit anak yang menjual tanah yang diwakafkan oleh orang tua nya setelah orang tua nya meninggal karena kehausan harta atau yang lainnya.

Lantas bagaimanakah hukumnya menjual tanah yang telah diwakafkan sebelumnya?.

Buya Yahya sebagai salah satu ulama ternama di Indonesia, yang juga salah satu pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, menjelaskan bahwa harta yang diwakafkan merupakan harta yang telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.


"Wakaf itu adalah menyerahkan harta miliknya untuk Allah," jelas Buya Yahya, dikutip Klikbondowoso.com dari video Youtube Al Bahjah TV pada 30 Desember 2021.

Dalam video yang berjudul "Orang Tua Menjual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukum Uang Hasil Penjualannya? | Buya Yahya Menjawab" tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa menurut jumhur ulama, kepemilikan wakaf tidak dapat ditarik kembali atau bahkan dipindahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x