Hukum Mengonsumsi Obat Kuat Sebelum Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya

- 10 Desember 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /pixabay.com/frolicsomepl

KlikBondowoso.com - Kualitas hubungan suami istri di atas ranjang, tentunya menjadi salah satu faktor keharmonisan dalam sebuah keluarga.

Maka tak jarang para suami mengambil alternatif untuk membuat istrinya puas saat melakukan hubungan di atas ranjang. Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat kuat sebelum melakukan hubungan suami istri.

Namun, apakah hal tersebut dibenarkan dalam syariat Islam?

Dilansir KlikBondowoso.com dari unggahan Youtube Channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 14 Juli 2021, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengkonsumsi obat kuat.

Terkait masalah hubungan suami istri, Buya Yahya teringat akan ucapan Syekh Mutawalli Sya'rawi, bahwa manusia tidak hidup hanya untuk membangkitkan syahwat untuk melakukan hubungan suami istri.

Tapi ada banyak orang yang mencari cara untuk membangkitkan syahwat dengan mengonsumsi berbagai macam obat.

"Ada orang hidup, hidupnya hanya untuk membangkitkan syahwat, cari obat ini dan sebagainya," ucap Buya Yahya dalam video berjudul "Hukum Mengonsumsi Obat Kuat | Buya Yahya Menjawab" tersebut.

Buya Yahya melanjutkan, bahwa hendaknya manusia melakukan hubungan suami istri hanya ketika syahwat mereka bangkit.

Namun mungkin dalam salah satu kasus seorang istri memiliki syahwat yang tinggi, sehingga suami tidak mampu memuaskan sang istri.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah