Hukum Mengadopsi Spirit Doll menurut Islam, Begini Jawaban Buya Yahya

- 9 Desember 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi bayi. Masih saja ada ibu kandung yang tega membuang darah dagingnya sendiri/pexels
Ilustrasi bayi. Masih saja ada ibu kandung yang tega membuang darah dagingnya sendiri/pexels /

KlikBondowoso.com - Adopsi boneka atau spirit doll belakangan ini sedang banyak diperbincangkan, dan menuai pro kontra dari masyarakat.

Pasalnya selain harganya yang mahal, boneka tersebut dipercaya bukanlah sembarang boneka, melainkan boneka yang telah diisi arwah bayi.

Maka dari itu, boneka yang mirip dengan anak manusia tersebut dinamakan spirit doll.

Lalu bagaimanakah hukum mengadopsi spirit doll menurut Islam?

Dilansir KlikBondowoso.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah 1 Januari 2022, dengan judul "Fenomena Maraknya Adopsi Spirit Doll, Berbahayakah? | Buya Yahya Menjawab", berikut hukum mengadopsi spirit doll menurut Buya Yahya dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, jika kembali pada ajaran agama Islam saja, dengan maksud agar tidak menodai keyakinan yang lain, maka berbicara mengenai boneka bagi orang muslim dewasa, tidak ada perbedaan pendapat.

"Boneka dalam bentuk manusia, kalau Anda punya di rumah untuk Anda yang dewasa, kalau Anda beli untuk yang dewasa tidak boleh. Adapun jika untuk anak kecil, di situ ada khilaf," ujar Buya Yahya, menjawab mengenai hukum boneka yang berbentuk manusia.

Jadi hukum mengoleksi atau membeli boneka yang berbentuk manusia menurut Islam, sebagaimana dikatakan oleh Buya, hukumnya tidak boleh. Jika untuk anak kecil maka ada khilaf.

"Jangan masalah hidup ikut trend, kalau ikut trend ya trennya baginda Nabi dong, bukan trennya orang," tutur Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x