klikbondowoao.com - Buya Yahya menjawab salah satu keresahan di dunia jual beli atau usaha perdagangan.
Yakni, menjelaskan apa hukum mengambil untung 100 persen dari barang yang dijual saat transaksi jual beli.
Ternyata, banyak pedagang di luar sana menjual produk dagangannya dengan ambil untung 100 persen bahkan lebih.
Contoh ada bapak-bapak menjual pakaian kaos custom dengan modal Rp50 ribu, lalu dia menjual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp120 ribu.
Dilansir klikbondowoso.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, postingan video 14 Desember 2018, Begini hukumnya kata Buya Yahya.
Perlu diperhatikan, dalam dunia perdagangan ada yang namanya harga pasar atau harga pasaran.
Harga pasar, yakni harga wajar yang biasa dipakai oleh banyak pedagang lainnya dalam menjual produknya untuk satu jenis produk atau lebih.
Buya Yahya berkata bahwa menjual harga barang dengan mengambil harga 100 persen tidak ada ulama yang melarang.
Bahkan, dijelaskan tidak ada larangan apabila dinaikkan lebih dari 100 persen sekalipun dengan satu catatan.