Apa Hukum Memberikan Bagian Hewan Qurban untuk Upah Tukang Sembelih? Ini Kata Buya Yahya

- 1 Januari 2023, 16:03 WIB
Buya Yahya Pengasuh LPD Al Bahjah
Buya Yahya Pengasuh LPD Al Bahjah /Staialbahjah/

Lantas, ia menjelaskan contoh untuk memperjelasnya lagi.

"Misalnya, ada penyembelih kambing setelah itu saya ambil kulitnya aja deh karena haknya sebagai penerima qurban bukan gaji penyembelih dikasih kulit, nggak boleh," tegasnya.

Lantas, apa hukum menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah tukang sembelih?

Kata Buya Yahya karena hewan qurban sudah diniatkan untuk Allah maka tidak diperkenankan sebagian dari hewan tersebut dijadikan upah untuk orang yang menyeblih.

"Dan tidak boleh dijual dari bagian tubuh hewan tersebut termasuk kepala, kulit, kaki nggak boleh dijual.

"Jadi, kalau Anda menyembelih qurban kemudian ngundang tukang jagal tukang sembelih maka hendaknya kita yang berqurban menyiapkan duit untuk membiayai tukang jagalnya, kalau nggak punya panitia nanti cari dana," imbuhnya.

Terangnya lagi, bukan tukang jagal ngambil daging seenaknya tapi kalau tukang jagal berhak mendapatkan daging ya kita kasih tapi tidak boleh ngambil seenaknya dia.

"Artinya upah untuk menyembelih daging diambil dari orang yang berqurban atau yang lainnya, yang jelas tidak boleh diambil dari bagian hewan qurban.

"Menjual dari bagian daging qurban juga tidak diperbolehkan sebelum diberikan kepada orang yang menerimanya. Jadi kalau setelah disembelih dijual nggak sah, tapi kalau sudha diserahkan orang per orang terus dijual suka-suka," tegasnya***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah