Apa Hukum Memberikan Bagian Hewan Qurban untuk Upah Tukang Sembelih? Ini Kata Buya Yahya

- 1 Januari 2023, 16:03 WIB
Buya Yahya Pengasuh LPD Al Bahjah
Buya Yahya Pengasuh LPD Al Bahjah /Staialbahjah/

klikbondowoso.com - Penyembelihan hewan qurban berkaitan dengan momen perayaan Idul Adha 2022.

Terdapat tukang sembelih yang akan menyembelih hewan qurban dan orang-orang yang memotong hingga membagikannya kepada warga.

Namun, yang menjadi pertanyaan apa hukum menjadikan bagian hewan qurban untuk upah tukang sembelih?

Baca Juga: Bagaimana Ciri-Ciri Orang Alim yang Benar? Buya Yahya Berikan Jawaban Seperti Ini

Simaklah jawaban dari Buya Yahya beriikut ini, mengingat tukang sembelih seharusnya tidak mendapat bagian.

Penjelasan mengenai hal tersebut dijelaskan Buya Yahya yang juga dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Juli 2022.

Buya Yahya mengawali dengan mengatakan bahwa kulit qurban tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah untuk penyembelih.

"Akan tetapi tukang sembelih boleh menerima kulit atau daging sebagian dari haknya tapi tidak boleh kulit dan daging tersebut dijadikan upah," terangnya.

Baca Juga: 2 Waktu yang Allah Tidak akan Terima Taubat Seseorang, Buya Yahya: Sudah Terlihat

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x