Memandang Lawan Jenis Bukan Mahrom Diperbolehkan Jika Seperti Ini, Kata Buya Yahya

- 2 Januari 2023, 11:03 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /

Kemudia hajjah taaruf yaitu proses mengenal seseorang lawan jenis yang bertujuan dan berniat akan menikah, namun hal ini tetap harus dilandasi aturan agama yang mengaturnya.

Di dalam bermuamalah pun bukan berarti seseorang harus terus-menerus melihat wajah lawan jenisnya. Jika tidak ada hajat, maka sudah tidak boleh lagi kita melihat.

Seorang lawan jenis hanya boleh melihat untuk sekedar menunaikan hajat muamalah misalnya jual beli, saat belajar atau untuk mengenal kerabat dan berbicara secukupnya.

Jadi, tidak diperbolehkan seorang wanita memperhatikan lawan jenisnya dengan memandang dengan halayan dan fikiran akan bentuk fisiknya.

Apalagi sampai dengan timbulnya syahwat dan linatasan pada hati yang tidak sepatunya. Maka hendaknya seseorang terus menjaga pandangannya agar terus mendapatkan ridho Allah SWT. ***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah