Memandang Lawan Jenis Bukan Mahrom Diperbolehkan Jika Seperti Ini, Kata Buya Yahya

- 2 Januari 2023, 11:03 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /

KlikBondowoso.Com - Memandang lawan jenis yang bukan merupakan salah satu hal yang bisa membuat syahwat.

Apalagi misalnya pria memandang wanita yang disukai dan menurutnya tubuhnya indah.

Namun ada kalanya memandang lawan jenis yang bukan mahram diperbolehkan. Ternyata seseorang boleh memandang lawan jenisnya dengan beberapa alasan yang mendasarinya dan dalam keadaan berikut ini.

Seperti dijelaskan Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sebenarnya hukum melihat lawan jenis baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sama.

Hal tersebut juga merujuk pada pandangan terhadap aurat seseorang, baik laki-laki ataupun perempuan.

Menurut Buya Yahya, "Tidak diperkenankan bagi kaum pria memandang sekujur tubuh wanita yang bukan mahramnya termasuk wajah dan telapak tangan kecuali untuk hajjah muamalah, Hajjahn dirosah, dan Hajjah taaruf."

Jadi diperbolehkan jika memandang lawan jenis dalam hal Hajjah muamalah adalah hubungan antara manusia karena suatu usaha dalam mendapatkan kebutuhan sehari - hari, bisa dalam bentuk jual beli di bidang ekonomi atau lainnya.

Hqjjah dirasah adalah hubungan sesama manusia dalam hal belajar atau keilmuan, maka dalam hal tersebut manusia dengan lawan jenis boleh memandang dengan syarat untuk suatu keperluan belajar.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x