Hukum Makan Katak Untuk Pengobatan Haram atau Halal

- 2 Januari 2023, 17:56 WIB
Katak hijau yang merupakan katak konsumsi.
Katak hijau yang merupakan katak konsumsi. /pixabay/

KlikBondowoso.Com - Pengobatan dengan memakan daging katak menjadi salah satu hal yang muncul di masyarakat Indonesia.

Lantas bagaimana hukum makan katak untuk pengobatan. Dan juga bagaimana ketika makan daging katan untuk konsumsi.

Berikut ada penjelasan yang menyeluruh terkait hal ini. Sebab daging katak di Indonesia ada yang membudidayakan.

Katak menjadi salah satu kuliner yang disajikan untuk di makan. Berikut ulasan Hukum Makan Daging Katak dilansir KlikBondowoso dari laman Darus Syahadah.

Dijelaskan, Jumhur ulama’ dari kalangan Hanafiyyah, Asy Syafi’iyyah, dan Hanabilah telah sepakat atas haramnya katak. Mereka berhujjah dengan hadits yang melarang membunuh katak. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:

إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ

“Nabi melarang membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung shurad.” (HR. Abud Dawud, An Nasaa’i dan Ahmad)

Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh Shurad, katak, semut dan Hudhud.” (Ibnu Majah)

Dari Abdurrahman bin Utsman, bahwa ia berkata, “Ada seorang tabib di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menyebutkan suatu obat, yang terbuat dari katak. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melarang membunuh katak.” (HR. Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Majah)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x