UU No 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Teken Perppu No 2/2022, Serikat Pekerja: Ini Akal-Akalan

- 2 Januari 2023, 17:36 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,  30 Desember 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/

KlikBondowoso.com - Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai penggantinya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, jum'at 30 desember 2022 yang lalu. “Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Kemenaker Permudah Pemilikan Rumah Bagi Pekerja

Namun, diterbitkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 ini menimbulkan reaksi penolakan dari serikat pekerja. Perppu tersebut dinilai hanya akal-akalan untuk memaksakan penerapan Omnibus Law dan memuluskan kepentingan pemodal.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Pikiran Rakyat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menduga terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini lebih karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun.

Pemerintah dan DPR kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu. “Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mirah dalam keterangan pers pada Senin, 2 Januari 2023.

Ia menambahkan, Aspek Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x