Selain itu, berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
“Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan Pemerintah selaku eksekutif,” kata Mirah.***(Muhammad Ashari/Pikiran Rakyat)