UU No 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Teken Perppu No 2/2022, Serikat Pekerja: Ini Akal-Akalan

- 2 Januari 2023, 17:36 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,  30 Desember 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/

Aspek Indonesia juga menuntut agar pemerintah memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Setelah Berbulan-Bulan Terlantar di Perairan Taiwan

Ia mengatakan, telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat. Menurutnya, isinya hanya salin ulang dari isi Undang Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja.


“Kalaupun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” katanya.

Menurut Mirah, berbagai hal yang dituntut oleh serikat pekerja, ternyata dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah lagi. Dengan begitu, pemerintah dapat leluasa menerbitkan Peraturan Pemerintah yang hanya akan menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

“Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Baca Juga: Baim Wong Temui Mbah Sunardi, Pekerja Tebu yang Dibayar Pakai Uang Mainan di Lampung, Viral di TikTok

Prinsip penolakan

Mirah mengatakan, ada dua alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Pertama, alasan formil yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 dimana lemga tersebut memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah