UU No 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Teken Perppu No 2/2022, Serikat Pekerja: Ini Akal-Akalan

- 2 Januari 2023, 17:36 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,  30 Desember 2022.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/

Selain itu, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Mirah, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Pemerintah seharusnya menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh Undang Undang yang terdampak Omnibus Law.

Termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya.

Alasan kedua perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, menurut Mirah, adalah terkait aspek materiil.

Ia menuturkan, dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.

Baca Juga: Lahir Dalam Ruang Gelap, Hak Berpartisipasi Disoroti Pada Revisi Omnibus Law

“Hal ini karena Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia,” katanya.

Mirah mengatakan, Aspek Indonesia menilai isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengakomodir tuntutan serikat pekerja, karena sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

Lalu, sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap. Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Kemudian, masih hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten. Tetap dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah