Kemenaker Permudah Pemilikan Rumah Bagi Pekerja

- 1 Desember 2021, 15:09 WIB
Kemenaker Fauziyah
Kemenaker Fauziyah /Instagram @kemnaker/

KlikBondowoso.com - Kebutuhan papan atau rumah merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. Rumah dibutuhkan untuk berlindung dari panasnya siang dan dinginya malam.

Karena itu, pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Beberapa program kepemilikan rumah yang diberikan pemerintah diantaranyanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Baca Juga: Rencana Reuni 212 Trending di Twitter Dengan Tagar Putihkan Jakarta

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengemukakan bahwa Program MLT JHT telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 dan direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

“Sebenarnya, Program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Menaker.

Baca Juga: Raffy Ahmad dan Nagita Beri Nama Rayyanza Malik Ahmad Pada Putra Kedua Mereka

Menaker mengatakan bahwa Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta Program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah, serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah