Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban Idul Adha? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

- 3 Januari 2023, 17:36 WIB
dengan Ibu Kandung, Buya Yahya: Sebaiknya Tidak Menikah, Zina Itu Kehinaan
dengan Ibu Kandung, Buya Yahya: Sebaiknya Tidak Menikah, Zina Itu Kehinaan /Tiktok penghunisurga/

klikbondowoso.com - Pada saat perayaan Idul Adha 2022 tidak lepas dari adanya penyembelihan hewan qurban.

Setiap masyarakat akan mendapatkan bagian dari hak mendapatkan hewan qurban tentunya sesuai syariat Islam dan ketentuan pembagian dari panitia qurban.

Lantas, bagaimana bila ada orang yang baik itu penyembelih atau orang yang berqurban menjual kulit atau daging hewan qurban?

Bolehkah melakukan perbuatan tersebut? Simaklah penjelasan dari Buya Yahya yang juga dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Juli 2022.

Buya Yahya mengawali dengan mengatakan bahwa kulit qurban tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah untuk penyembelih.

"Akan tetapi tukang sembelih boleh menerima kulit atau daging sebagian dari haknya tapi tidak boleh kulit dan daging tersebut dijadikan upah," terangnya.

Lantas, ia menjelaskan contoh untuk memperjelasnya lagi.

"Misalnya, ada penyembelih kambing setelah itu saya ambil kulitnya aja deh karena haknya sebagai penerima qurban bukan gaji penyembelih dikasih kulit, nggak boleh," tegasnya.

Lantas, apa hukum menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah tukang sembelih?

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x