Bagaimana Hukum Menjual Burung Temuan? Buya Yahya Menjawab, Lakukan Ini jika Ternyata Ada Pemiliknya

- 5 Januari 2023, 07:15 WIB
Gambar burung di tes IQ ini punya perbedaan yang harus kamu cari dengan cepat.
Gambar burung di tes IQ ini punya perbedaan yang harus kamu cari dengan cepat. /Freshers/

KlikBondowoso.com – Berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum boleh atau tidaknya menjual burung temuan, sebut lakukan cara ini terlebih dahulu.

Seseorang umumnya akan merasa senang apabila mendapatkan sesuatu secara cuma-cuma. Apalagi jika barang temuan memiliki nilai berharga.

Contohnya jika menemukan burung jenis tertentu yang berharga. Ada yang langsung berkeinginan menjualnya demi mendapat untung.

Lantas bagaimana hukum menjual burung temuan yang tidak diketahui pemiliknya? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Dalam suatu kajian, seorang jamaah bertanya mengenai hukum menjual burung temuan. Pasalnya, sang anak telah menjualnya setelah menemukan.

Namun setelah burung temuan dijual, ada tetangga yang merasa kehilangan hewan peliharaan dengan ciri-ciri sama. Apa yang harus dilakukan dalam masalah ini?

Buya Yahya mengungkapkan jika burung itu adalah binatang liar seperti emprit dan pipit, setiap orang bisa memilikinya secara langsung.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Kambing Betina yang Sedang Hamil? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

“Kalau ada tanda yang memiliki, anda suarakan,” ungkapnya, dikutip klikbondowoso.com dari unggahan YouTube Al-Bahjah TV, 6 November 2017.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x