Apakah Boleh Mendatangkan Hewan Qurban dari Luar Negeri? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 4 Januari 2023, 09:06 WIB
Sholat Id di Masjid Istiqlal, Jokowi Serahkan Hewan Kurban Sapi Simental Berbobot 1 Ton
Sholat Id di Masjid Istiqlal, Jokowi Serahkan Hewan Kurban Sapi Simental Berbobot 1 Ton /Pemkot Surakarta

klikbondowoso.com - Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum mendatangkan hewan qurban dari luar negeri. Apakah diperbolehkan?

Dalam sebuah potongan video, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum menyembelih hewan qurban impor atau yang didatangkan dari luar negeri.

Menurut Buya Yahya, jika ingin mendatangkan hewan qurban dari luar negeri sekalipun, maka boleh-boleh saja.

Baca Juga: Kehabisan Hewan untuk Dijadikan Qurban, Buya Yahya Menyarankan untuk Menggantinya dengan Ini

Asalkan hewan yang digunakan untuk disembelih atau dijadikan qurban tersebut memang memenuhi syarat sebagai hewan yang layak disembelih.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Buya Yahya sebagaimana dikutip klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 Juli 2022.

"Adapun mendatangkannya bisa saja dari luar negeri, misalnya dari Malaysia, dari India, boleh-boleh saja," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Patungan Kurban di Sekolah saat Idul Adha, Apakah Sah Hukumnya? Buya Yahya: Bukan Disebut Sebagai Kurban

"Jadi boleh mendatangkan dari mana saja asalkan memang memenuhi syarat-syarat sebagai kambing yang layak disembelih," sambungnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x