Patungan Kurban di Sekolah saat Idul Adha, Apakah Sah Hukumnya? Buya Yahya: Bukan Disebut Sebagai Kurban

- 4 Januari 2023, 08:59 WIB
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

Klikbondowoso.com - Sebentar lagi hari raya Idul Adha akan tiba. Pemerintah menetapkan hari besar tersebut jatuh di hari Minggu, 10 Juli 2022.

Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Bagi muslim yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan badah ini.

Seiring berjalannya waktu, saat momen Idul Adha setiap murid di sekolah diwajibkan untuk membayar patungan kurban.

Baca Juga: Kapan Niat Kurban Dibaca jika yang Menyembelih Orang Lain? Ini Waktu dan Bacaan Niat Kurban Menurut Buya Yahya

Lantas, apakah hal tersebut dibenarkan dan sah di mata agama?

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 6 Juli 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

"Sekolah yang anak-anak dipungut atau dihimbau untuk bisa mengumpulkan uang dari seluruh siswa, lalu bisa beli sapi 3 atau kambing 20, maka itu bukan disebut sebagai kurban," ungkap Buya Yahya.

Lebih lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu menjelaskan, jika hal tersebut lebih mengarah ke patungan untuk menyembelih kambing dapat pahala di hadapan Allah.

Meski bukan termasuk kurban, namun perbuatan tersebut bukanlah masalah dan tidak perlu dilarang.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x