Hukum Menjual Makanan yang Dihinggapi Lalat, Apakah Berdosa? Buya Yahya: Menjadi Najis yang .......

- 6 Januari 2023, 17:09 WIB
Menu di Warung Shaf Bondowoso.
Menu di Warung Shaf Bondowoso. /Instagram @warung.shaf

Jika lalat hingga ke makanan, maka usir hewan tersebut dan pungut bagian makanan yang habis dihinggapinya.

"Kemudian jika lalat itu bisa dipungut hendaknya dipungut tapi kalau sudah bercampur dengan mohon maaf mungkin bubur segala macem kita ambil susah, maka hal itu dimaafkan asalkan bukan dari kesengajaan kita. Artinya selagi bisa dipungut segera dipungut. Kalau tidak bisa, sudah dimaafkan," ujar Buya Yahya.

"Intinya adalah tidak boleh dengan sengaja, sudah ada kotorannya, bisa dibersihkan tapi tidak dibersihkan," kata Buya Yahya lagi.

Intinya, jika makanan dihinggapi kotoran, maka harus berusaha dibersihkan dengan benar. Namun jika masih ada sisanya yang tak bisa hilang, maka hal itu dimaafkan dan tidak menjadi berdosa.

"Tapi juga sudah berusaha dibersihkan namun masih ada sisanya yang tak bisa hilang, maka hal tersebut dimaafkan," ujar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah