"Kurban pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafii, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hambali," imbuhnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pemilik kurban bisa saja ikut mendapat bagian dari hewan kurban namun juga tidak.
Hal tersebut tergantung pada ada nadzar atau tidak.
"Jika kurban dalam bentuk sunnah maka yang punya sapi kurban boleh dimakan," ungkap Buya Yahya.
"Tapi kalau kurban menjadi wajib (karena nadzar), nggak boleh makan, dan keluarganya juga tidak boleh," pungkasnya.
***