Apakah pernikahannya jadi tidak sah jika demikian?
Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya mengingatkan bahwa seharusnya permasalahan mahar tidak mempersulit sesorang untuk menikah.
"Urusan mahar sangat sepele, sederhana, mahar itu kewajiban yang harus dibayarkan oleh suami," jelas Buya Yahya.
"Kalau seandainya mahar itu pun tidak disebutkan, pernikahan sah kok," sambungnya.
Sampai Buya Yahya menyebutkan bentuk-bentuk pemberian mahar yang tidak membatalkan pernikahan.
"Jadi masalah pernikahan jelas sah, mahar ngutang pun sah, mahar dikasih istri sah, mahar tidak disebut sah tapi nanti harus dibayar, jadi kalau masalah mahar gampang, pernikahan sah," kata Buya Yahya.
Termasuk dalam hal ini adalah menggunakan cincin tunangan sebagai mahar pernikahan.
"Biarpun itu dulu pernah kita kasih cincin, sah, jadi masalah mengesahkan pernikahan sangat mudah," jelas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.***