Cincin Tunangan Jadi Mahar Pernikahan, Apakah Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya

- 8 Januari 2023, 18:08 WIB
Terlihat Vans memasangkan cincin di jari Ridhima sebagai ucapan ulangtahun pernikahannya.
Terlihat Vans memasangkan cincin di jari Ridhima sebagai ucapan ulangtahun pernikahannya. /Intifilm. /

klikbondowoso.com - Jika ada seorang pria menggunakan cincin tunangan sebagai mahar pernikahan, apa hukumnya menurut Buya Yahya?

Apakah pernikahan tersebut jadi tidak sah karena cincin tunangan digunakan untuk mahar pernikahan.

Seperti apakah kaidah mahar dalam pernikahan menurut Islam?

Baca Juga: Apa Hukum Wanita Haid Melewati Masjid? Buya Yahya: Diizinkan Melewati Masjid dengan Syarat Ini

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 3 Februari 2021, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pernikahan yang menjadikan cincin tunangan sebagai mahar.

Baca Juga: Bukan Jam 7 atau 8, Ternyata Ini Waktu Sholat Dhuha yang Benar dan Terafdhol Pahalanya Kata Buya Yahya

Salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait permasalahan menjadikan cincin tunangan sebagai mahar sebuah perkawinan.

Misalnya, pada prosesi tunangan, calon mempelai pria memberikan cincin kepada calon mempelai wanitanya.

Kemudian di tengah jalan menuju hari pernikahan, si mempelai pria kekurangan uang. Lantas menjadikan cincin yang sebelumnya digunakan dalam prosesi tunangan sebagai mahar.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x