klikbondowoso.com - Jika ada seorang pria menggunakan cincin tunangan sebagai mahar pernikahan, apa hukumnya menurut Buya Yahya?
Apakah pernikahan tersebut jadi tidak sah karena cincin tunangan digunakan untuk mahar pernikahan.
Seperti apakah kaidah mahar dalam pernikahan menurut Islam?
Baca Juga: Apa Hukum Wanita Haid Melewati Masjid? Buya Yahya: Diizinkan Melewati Masjid dengan Syarat Ini
Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 3 Februari 2021, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pernikahan yang menjadikan cincin tunangan sebagai mahar.
Salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait permasalahan menjadikan cincin tunangan sebagai mahar sebuah perkawinan.
Misalnya, pada prosesi tunangan, calon mempelai pria memberikan cincin kepada calon mempelai wanitanya.
Kemudian di tengah jalan menuju hari pernikahan, si mempelai pria kekurangan uang. Lantas menjadikan cincin yang sebelumnya digunakan dalam prosesi tunangan sebagai mahar.