Meninggal dalam Keadaan Haid, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini

- 9 Januari 2023, 07:20 WIB
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

"Haid hanya orang hidup, kalau mati gak ada haid lagi," ucap Buya Yahya.

Dengan begitu, bisa dikatakan kalau hukum wanita meninggal saat haid dengan wanita yang masih hidup tidak bisa disamakan.

Karena, seorang wanita yang sudah meninggal dunia tidak wajib mandi besar.

Lain halnya dengan yang masih hidup, dia wajib untuk mandi besar.

"Kalau sudah meninggal dunia, berhenti haidnya. Kemudian, dimandikan. Dia tidak wajib mandi, karena sudah meninggal dunia," tuturnya.

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan orang yang masih hidup jika keadaanya seperti ini?

"Kita wajib memandikan dia, memandikan mayat, fardhu kifayah. Sudah selesai," kata Buya Yahya.

Jadi, wanita tersebut tetap harus dimandikan, sebab, "kalau sudah meninggal nggak ada hukum haid bagi dia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah