"Haid hanya orang hidup, kalau mati gak ada haid lagi," ucap Buya Yahya.
Dengan begitu, bisa dikatakan kalau hukum wanita meninggal saat haid dengan wanita yang masih hidup tidak bisa disamakan.
Karena, seorang wanita yang sudah meninggal dunia tidak wajib mandi besar.
Lain halnya dengan yang masih hidup, dia wajib untuk mandi besar.
"Kalau sudah meninggal dunia, berhenti haidnya. Kemudian, dimandikan. Dia tidak wajib mandi, karena sudah meninggal dunia," tuturnya.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan orang yang masih hidup jika keadaanya seperti ini?
"Kita wajib memandikan dia, memandikan mayat, fardhu kifayah. Sudah selesai," kata Buya Yahya.
Jadi, wanita tersebut tetap harus dimandikan, sebab, "kalau sudah meninggal nggak ada hukum haid bagi dia," pungkasnya.***