Meninggal dalam Keadaan Haid, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini

- 9 Januari 2023, 07:20 WIB
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

klikbondowoso.com - Menstruasi atau haid merupakan siklus bulanan yang hanya dialami oleh setiap wanita.

Setiap manusia pasti akan merasakan kematian. Kematian merupakan takdir Allah SWT yang tidak bisa dihindari.

Ajal bisa datang kapanpun dan dalam keadaan apapun. Termasuk seorang wanita yang mengalami haid.

Baca Juga: Cincin Tunangan Jadi Mahar Pernikahan, Apakah Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya

Lantas, jika ada wanita meninggal dalam keadaan mempunyai hadas besar seperti haid, apakah hukum haid masih berlaku?

Lalu, bagaimana hukum kematian bagi seorang wanita yang sedang haid?

Dikutip klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 3 Juli 2022, begini penjelasan dari Buya Yahya.

Baca Juga: Parfum Beralkohol Digunakan saat Sholat? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bahwasanya hukum haid hanya berlaku bagi seorang wanita yang masih hidup.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x