Jika si penghutang mengizinkan, maka boleh digunakan untuk berqurban tapi kalau tidak mengizinkan maka uang lebih wajib dibayarkan untuk melunasi hutang.
Maka Buya Yahya menyimpulkan, "Hukum berqurban bagi orang yang mempunyai hutang adalah diperbolehkan jika hutangnya belum jatuh tempo dan mendapatkan izin si penghutang, dan lebih baik tidak dilakukan.jika hutang sudah jatuh tempo untuk dibayarkan."***