Dihasankan oleh Imam Tirmidzi, dari Abdullah ibnu Mas’ud, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَن نَزَلتْ به فَاقةٌ ، فأَنَزَلَها بالنَّاسِ ، لَم تُسدَّ فاقتُه ، و مَن نَزلَتْ به فاقةً ، فأنزلَها باللهِ ، فيُوشِكُ اللهُ برزقٍ عاجلٍ ، أو آجلٍ
“Barangsiapa yang dia tertimpa faaqah…”
Faaqah (فَاقةٌ) itu kesulitan hidup. Baik itu sulitnya ekonomi, sulitnya kesehatan karena tertimpa penyakit.
Atau prahara dalam rumah tangganya, atau ada malapetaka dalam anak-anaknya, apapun yang merupakan kesulitan hidup.
“Barangsiapa orang itu yang tertimpa kesulitan dalam hidupnya.
Lalu kesulitan itu dia curahkan kepada orang, maka niscaya kesulitannya tidak akan pernah terselesaikan.”
Tapi kebalikannya kata beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam..
“Barangsiapa yang tatkala dia tertimpa kesulitan, lalu dia curahkan/serahkan/pasrahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala sebentar lagi akan memberikan kepada dia anugerah yang cepat maupun anugerah yang tertunda.” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membagi manusia dalam hadits yang berbarokah ini.