Memakai Parfum Beralkohol untuk Salat, Sah atau Tidak? Buya Yahya: Disamakan dengan Hukum Spiritus

- 16 Januari 2023, 21:11 WIB
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Mie Iblis, Bakso Setan, Es Pocong dan Lain-Lain Itu Halal Untuk Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

"Najisnya khamr itu kalau mengenai baju, maka baju tidak sah digunakan untuk sholat," ungkap Buya Yahya.

Selain itu, alkohol yang mengenai badan atau tempat sholat juga menjadikan sholat tidak sah.

Hal tersebut dikarenakan salah satu syarat sah sholat adalah terbebas dari najis.

Terkait kandungan alkohol di dalam parfum, Buya Yahya meminta para jamaah untuk memastikan apakah alkohol tersebut sama dengan alkohol yang biasa dikonsumsi masyarakat dan tergolong minuman keras.

"Jadi, alkohol yang biasa digunakan di kosmetik, digunakan untuk minyak wangi itu adalah bukan alkohol yang biasa digunakan untuk campuran minuman," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang terkandung di dalam parfum memiliki hukum yang berbeda dengan alkohol yang dikonsumsi masyarakat.

"Alkohol yang biasa digunakan di dalam minyak wangi ini bisa disamakan dengan hukum spiritus dan minyak tanah," ujar Buya Yahya.

Oleh karena itu, alkohol di dalam parfum sama dengan spiritus dan minyak tanah, tidak boleh diminum namun tidak menimbulkan najis apabila bersentuhan dengan pakaian.

"Tapi kalau sudah alkoholnya alkohol yang berada di dalam makanan, minuman, maka itu adalah jenis alkohol yang bisa dikonsumsi, maka itu adalah alkohol yang najis," ujar Buya Yahya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa alkohol yang terkandung di dalam parfum tidak menimbulkan najis sehingga sah apabila digunakan untuk salat asalkan tidak dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah