klikbondowoso.com - Salah satu anjuran dalam salat adalah memakai wangi-wangian atau parfum sebelum melaksanakan ibadah.
Akan tetapi, terdapat perdebatan terkait penggunaan parfum yang mengandung alkohol untuk salat dan beribadah.
Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum memakai parfum yang mengandung alkohol untuk salat. Apakah tetap sah?
Dilansir klikbondowoso.com dari video unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Hukum Minyak Wangi Beralkohol Untuk Sholat - Buya Yahya Menjawab" pada 21 Februari 2018, berikut ini hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol untuk salat menurut Buya Yahya.
Dalam video tersebut, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum memakai parfum yang mengandung alkohol ketika sholat.
Jamaah tersebut bertanya apakah salatnya sah atau tidak karena bajunya terkena alkohol yang terkandung di dalam parfum.
Menurut Buya Yahya, ulama telah bersepakat bahwa alkohol hukumnya adalah najis.
"Pertama kita bicara tentang alkohol. Termasuk najis yang 7 dalam mazhab kita Imam Syafi'i," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol merupakan saripati khamr yang termasuk cairan memabukkan.