Sudah Mampu tapi Tidak Daftar Haji, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 28 Januari 2023, 19:27 WIB
PDI Perjuangan menolak usulan keniakan biaya haji 2023 yang disampaikan Kementerian Agama
PDI Perjuangan menolak usulan keniakan biaya haji 2023 yang disampaikan Kementerian Agama /bpkh.go.id/

Karena haji tidak langsung bisa dilaksanakan, maka tidak berdosa jika menunda haji asalkan sudah ada azm dalam dirinya.

Azm adalah semangat yang kuat dan niat dari hati, termasuk ditandai dengan mendaftar haji dan menabung untuk bisa berangkat haji.

"Kalau sudah azm tidak dosa," ujar Buya Yahya.

Jadi, menunda haji boleh, meskipun kaya raya. Misalkan tahun depan atau tahun berikutnya, karena memiliki anak yang masih sangat kecil, dengan dugaan diberi umur panjang.

Kecuali seseorang sudah mau mati, misal mau diqisas atau dihukum mati tahun depan. Maka tahun ini wajib haji karena sudah tidak ada kesempatan lagi tahun depan.

Buya Yahya menegaskan, tidak berdosa bagi orang yang mampu namun sudah ada azm, dan salah satunya ditandai dengan tindakan yang nyata yaitu dengan mendaftar atau menabung. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah