Sudah Mampu tapi Tidak Daftar Haji, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 28 Januari 2023, 19:27 WIB
PDI Perjuangan menolak usulan keniakan biaya haji 2023 yang disampaikan Kementerian Agama
PDI Perjuangan menolak usulan keniakan biaya haji 2023 yang disampaikan Kementerian Agama /bpkh.go.id/

klikbondowoso.com - Haji merupakan ibadah yang termasuk rukun Islam ke lima.

Sebagai umat muslim, wajib melaksanakan rukun Islam yang terdiri dari syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Namun, tidak semua orang diwajibkan pergi haji.

Haji berasal dari bahasa Arab 'Hajj' yang berarti mengunjungi atau menuju. Dalam hal ini berarti mengunjungi tanah suci Mekkah.

Umat muslim yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji adalah orang yang mampu baik secara ekonomi dan fisik.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu namun tidak segera mendaftar haji?

Simak penjelasan Buya Yahya hingga akhir untuk mendapatkan jawaban yang jelas, dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah 3 Juni 2021.

"Orang yang sudah punya bekal haji tapi kok kemudian tidak haji, hukumnya adalah dosa," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa haji adalah wajib. Namun, kapan waktu pelaksanaannya adalah tarakhi, bukan berarti seseorang yang kaya maka langsung haji.

"Pokoknya wajib haji sebelum kita mati. Matinya seseorang tidak ada yang tahu. Maka dari itu, kita wajib melaksanakan penggantinya haji dulu sebelum berangkat haji namanya azm," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x