Kalau mendahului salam yang kedua, hukumnya tetap dianggap salah tapi tidak membatalkan sholat. Jadi mendahului imam adalah dosa," jelas Buya Yahya.
Akan tetapi jika seseorang yang tidak mengetahui jika ternyata imam belum salam kedua maka makmum harus mengulang setelah imam melakukan gerakan salam kedua.***