Menunda Sholat karena Sibuk dengan Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

- 2 Februari 2023, 00:58 WIB
Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. /Pixabay/Mario Vogelsteller/

Sholat itu wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang sudah memenuhi syarat.

Buya Yahya menjelaskan bahwa waktu menunaikan sholat ada tingkatannya, dan yang paling utama adalah waktu fadilah.

"Kita itu boleh menjalankan sholat dan hukumnya sah sampai kapan, sampai mundur asalkan cukup untuk melaksanakan sholat," terang Buya Yahya.

Misalkan maghrib jam 6, maka asalkan sebelum jam 6 sudah selesai menunaikan sholat ashar maka tidak berdosa.

"Kecuali dua rakaat masuk waktu asar, dan dua rakaat masuk magrib, namanya waktu tahrim," tutur Buya Yahya.

Semakin awal waktu maka akan semakin lebih baik, karena menaati perintah dan menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

"Belum lagi kalau mundur jika sempat, tidak tahunya melebihi batas waktu sholat, maka masuk wilayah dosa," terang Buya Yahya.

Sholat tidak dihukumi dosa ketika sebelum waktu habis sholat sudah menunaikannya meskipun hanya berjarak hitungan menit.

Namun, sebaiknya sholat tepat waktu di awal memasuki waktu sholat agar mendapatkan keutamaan yang lebih utama.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah